Pages

Saturday, March 23, 2013

DESENTRALISASI

Arti Penting Desentralisasi bagi Pemerintah Daerah Secara teoretis, Huseini (2000, 34-35) meyakini bahwa kebijakan desentralisasi dalam proses pembangunan mampu memberikan beberapa manfaat positif untuk terciptanya tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi daerah sebagai berikut: 1. bahwa desentralisasi yang demokratis menjamin terciptanya efektivitas pemenuhan aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal daripada program pembangunan yang sentralistis (Hiram S. Phili, dalam Huseini, 2000, 34); 2. dengan desentralisasi dan otonomi daerah upaya-upaya pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta pro-aktif kelompok masyarakat miskin dapat terlaksana secara efektif (Rondinelli, dalam Huseini, 2000, 34); 3. dengan desentralisasi yang berwujud otonomi daerah, akses masyarakat terhadap kewenangan administrasi pemerintahan menjadi semakin dekat dan semakin terbuka (de Mello, dalam Huseini, 2000, 34); 4. format otonomi daerah dengan kewenangan yang terdesentralisasi yang memungkinkan partisipasi masyarakat yang terbuka secara luas, diyakini akan mampu meredam kecenderungan penolakan masyarakat terhadap perubahan yang ditawarkan (resistance to changes). Dengan kata lain dengan desentralisasi komitmen masyarakat untuk mengubah sikap dan perilaku sosial, ekonomi dan politik dapat dioptimalkan karena pada dasarnya mereka sendirilah yang merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan dengan fasilitasi dari pemerintah daerah (Conyers, dalam Huseini, 2000, 34); 5. kebijakan desentralisasi akan mampu mengurangi beban pemerintahan pusat maupun pemerintahan Provinsi dalam implementasinya, sehingga mereka akan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan sasaran-sasaran kebijakan yang lebih strategis dan berdampak luas terhadap pencapaian tujuan pembangunan itu sendiri (Conyers, dalam Huseini, 2000, 34); 6. dengan kondisi masyarakat yang sangat beragam, sebagaimana halnya di Indonesia, maka kebijakan desentralisasi akan mampu mengembangkan daya jangkau dan partisipasi pro-aktif berbagai kelompok masyarakat yang beragam tersebut sesuai dengan aspirasi dan latar belakang sosial-budaya mereka masing-masing (Henry Maddick, dalam Huseini, 2000, 34); 7. dengan desentralisasi dan otonomi daerah proses pemberdayaan masyarakat dapat terwujud dalam bentuk kesadaran dan kedewasaan politik masyarakat sebagai warga negara; dan akhirnya 8. dengan desentralisasi dan otonomi dalam pembangunan daerah, pemerintah daerah dapat memacu dukungan masyarakat melalui keterlibatan mereka dalam proses pencarian fakta dan data lapangan yang sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan yang efektif dan sesuai dengan aspirasi dan tuntutan partisipasi masyarakat lokal. ----------------------- Referensi Huseini, Martani. 1996. Otonomi Daerah, Integrasi Bangsa, dan Daya Saing Nasional: Saka-Sakti Suatu Model Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi No.1/Volume I: 34 – 35.

Arti Penting Desentralisasi bagi Pemerintah Daerah
Secara teoretis, Huseini (2000, 34-35) meyakini bahwa kebijakan desentralisasi dalam proses pembangunan mampu memberikan beberapa manfaat positif untuk terciptanya tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi daerah sebagai berikut:
  1. bahwa desentralisasi yang demokratis menjamin terciptanya efektivitas pemenuhan aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal daripada program pembangunan yang sentralistis (Hiram S. Phili, dalam Huseini, 2000, 34);
  2. dengan desentralisasi dan otonomi daerah upaya-upaya pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta pro-aktif kelompok masyarakat miskin dapat terlaksana secara efektif (Rondinelli, dalam Huseini, 2000, 34);
  3. dengan desentralisasi yang berwujud otonomi daerah, akses masyarakat terhadap kewenangan administrasi pemerintahan menjadi semakin dekat dan semakin terbuka (de Mello, dalam Huseini, 2000, 34);
  4. format otonomi daerah dengan kewenangan yang terdesentralisasi yang memungkinkan partisipasi masyarakat yang terbuka secara luas, diyakini akan mampu meredam kecenderungan penolakan masyarakat terhadap perubahan yang ditawarkan (resistance to changes). Dengan kata lain dengan desentralisasi komitmen masyarakat untuk mengubah sikap dan perilaku sosial, ekonomi dan politik dapat dioptimalkan karena pada dasarnya mereka sendirilah yang merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan dengan fasilitasi dari pemerintah daerah (Conyers, dalam Huseini, 2000, 34);
  5. kebijakan desentralisasi akan mampu mengurangi beban pemerintahan pusat maupun pemerintahan Provinsi dalam implementasinya, sehingga mereka akan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan sasaran-sasaran kebijakan yang lebih strategis dan berdampak luas terhadap pencapaian tujuan pembangunan itu sendiri (Conyers, dalam Huseini, 2000, 34);
  6. dengan kondisi masyarakat yang sangat beragam, sebagaimana halnya di Indonesia, maka kebijakan desentralisasi akan mampu mengembangkan daya jangkau dan partisipasi pro-aktif berbagai kelompok masyarakat yang beragam tersebut sesuai dengan aspirasi dan latar belakang sosial-budaya mereka masing-masing (Henry Maddick, dalam Huseini, 2000, 34);
  7. dengan desentralisasi dan otonomi daerah proses pemberdayaan masyarakat dapat terwujud dalam bentuk kesadaran dan kedewasaan politik masyarakat sebagai warga negara; dan akhirnya
  8. dengan desentralisasi dan otonomi dalam pembangunan daerah, pemerintah daerah dapat memacu dukungan masyarakat melalui keterlibatan mereka dalam proses pencarian fakta dan data lapangan yang sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan yang efektif dan sesuai dengan aspirasi dan tuntutan partisipasi masyarakat lokal.
-----------------------
Referensi
Huseini, Martani. 1996. Otonomi Daerah, Integrasi Bangsa, dan Daya Saing Nasional: Saka-Sakti Suatu Model Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi No.1/Volume I: 34 – 35.

No comments:

Post a Comment